Warta Pendidikan Jogja – Antara 2020 hingga 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengintegrasikan pendidikan antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan. Program ini diterapkan mulai dari tingkat anak usia dini hingga perguruan tinggi. Tujuannya adalah membangun kesadaran dan budaya antikorupsi sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan bahwa sejak 2023, KPK telah menerbitkan panduan pendidikan antikorupsi untuk semua jenjang. Hingga akhir 2024, sebanyak 26.175 sekolah telah menerapkan program ini. Di tingkat perguruan tinggi, sekitar 73,43% atau 21.597 program studi telah mengadopsinya dalam kurikulum.
Selain itu, KPK melakukan asesmen integritas di kampus. Hasilnya menunjukkan tiga area risiko tertinggi, yaitu penelitian, pengadaan barang dan jasa, serta manajemen keuangan. Untuk memperkuat program ini, KPK mendorong regulasi di tingkat daerah. Saat ini, sebanyak 453 pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan terkait.
KPK juga melatih lebih dari 3.343 penyuluh antikorupsi (PAKSI) dan 497 Ahli Pembangun Integritas (API). Selain itu, platform digital PRAKTISI dikembangkan untuk pembelajaran daring. Sejak diluncurkan, lebih dari 457.905 peserta telah mengakses materi antikorupsi melalui platform ini.
Sebagai bagian dari evaluasi, KPK melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan. Survei ini bertujuan untuk mengukur efektivitas program dan memperkuat budaya integritas di sektor pendidikan.
Penulis: Aizan Syalim
Sumber Gambar: https://cms.kpk.go.id/storage/6457/conversions/education-image_large.jpg
Sumber Berita: https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kinerja-kpk-2020-2024-pendidikan-antikorupsi-diterapkan-di-puluhan-ribu-satuan-pendidikan-di-indonesia