Mahasiswa UIN Jogja Menang Gugatan Presidential Threshold, Kampus Sebut Putusan Bersejarah

Mahasiswa UIN Jogja gugatan presidential threshold

Warta Pendidikan Jogja – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus aturan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini merupakan hasil gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka berasal dari Fakultas Syari’ah dan Hukum.

Ketua Program Studi Hukum Tata Negara, Gugun El Guyanie, menyebut keputusan ini sebagai momen bersejarah.

“Ini adalah putusan monumental karena MK membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Menurut Gugun, selama ini berbagai upaya judicial review terkait aturan ini selalu ditolak. Namun, kali ini MK mengabulkan gugatan, yang uniknya justru diajukan oleh mahasiswa.

“Putusan ini juga menunjukkan bahwa MK tidak tunduk pada kepentingan oligarki atau dinasti politik,” tambahnya.

Gugatan Murni untuk Demokrasi

Gugun menegaskan bahwa keberhasilan judicial review ini tidak bermuatan politik. Keempat mahasiswa tersebut mengajukan gugatan atas inisiatif sendiri tanpa kepentingan tertentu.

“Bayangkan jika gugatan ini diajukan oleh tokoh partai yang tidak lolos presidential threshold. Pasti ada kepentingan politik di dalamnya,” jelasnya.

Menurutnya, putusan ini membuka peluang lebih banyak calon presiden, sehingga pemilih memiliki lebih banyak opsi dalam setiap pemilu.

“Jika aturan ini tidak dihapus, calon presiden akan selalu berasal dari partai besar yang didominasi kepentingan oligarki,” tegasnya.

MK Hapus Presidential Threshold

MK menyatakan bahwa semua partai politik peserta pemilu kini memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi ambang batas tertentu.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam perkara 62/PUU-XXI/2023 pada 2 Januari 2025 di Jakarta.

“Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

MK berpendapat bahwa aturan ambang batas lebih menguntungkan partai yang memiliki kursi di DPR. Oleh karena itu, dalam revisi UU Pemilu ke depan, DPR dan pemerintah disarankan untuk memastikan bahwa pengusulan pasangan calon tidak lagi didasarkan pada ambang batas suara atau kursi DPR.

Penulis: Aizan Syalim
Sumber Gambar: https://awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2024/09/28/ilustrasi-sidang-mk-1_43.jpeg?w=700&q=90
Sumber Berita: https://www.detik.com/jogja/berita/d-7714990/4-mahasiswa-uin-jogja-menang-gugatan-presidential-threshold-kampus-monumental