
Anggaran Pendidikan Dipangkas – Pemerintah melakukan pemangkasan besar terhadap anggaran dua kementerian di sektor pendidikan sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja negara. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendikris) menjadi dua lembaga yang paling terdampak dalam langkah ini.
Kemendikdasmen yang sebelumnya mendapat alokasi anggaran sebesar Rp33,5 triliun kini hanya menerima Rp25,5 triliun. Sementara itu, anggaran Kemendikris turun dari Rp56,6 triliun menjadi Rp42,3 triliun. Pemangkasan ini sebagian besar menyasar belanja operasional seperti alat tulis kantor, perjalanan dinas, hingga kegiatan seremonial.
Langkah tersebut memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama mahasiswa, akademisi, serta pengamat pendidikan.
Kenaikan Biaya Kuliah dan Ancaman terhadap Kualitas
Anggaran Pendidikan Dipangkas Koordinator Pusat Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Herianto, menyatakan pemangkasan anggaran operasional perguruan tinggi dikhawatirkan akan mendorong kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN).
“Mahasiswa bisa menjadi korban jika kampus menutupi kekurangan dana dengan menaikkan UKT,” ujarnya.
Kekhawatiran lain datang dari sektor riset dan pengembangan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melalui perwakilannya, Agustina, menyatakan bahwa pemangkasan anggaran berisiko menurunkan mutu pendidikan nasional. “Jika riset dipangkas, daya saing bangsa juga ikut terancam” katanya.
Guru Honorer Terancam, Beasiswa Terpangkas
Pengamat pendidikan Ubaid Matraji mengingatkan bahwa guru honorer, khususnya di daerah, menjadi kelompok paling rentan dalam kebijakan ini. Ia menyebutkan, pengurangan anggaran bisa berdampak pada pemangkasan honor atau pemutusan kontrak kerja para guru non-PNS.
Sementara itu, laporan dari Tempo.co menyebutkan bahwa pemangkasan anggaran berpotensi memengaruhi jumlah dan nilai beasiswa bagi mahasiswa, termasuk program bantuan pendidikan tinggi lainnya.
Rayakan Hari Kartini, Honda TDM Tanjung Bintang Gelar Showroom Event Bertabur Promo Menarik
Pemerintah Beri Penjelasan
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa langkah pemangkasan anggaran tidak mengurangi total alokasi pendidikan yang telah ditetapkan sebesar 20 persen dari APBN. Pemerintah juga memastikan bahwa program prioritas yang menyentuh langsung masyarakat tetap dilindungi.
“KIP Kuliah dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) tidak terkena pemangkasan,” ujar perwakilan dari Kemendikris.
Pemerintah menyatakan bahwa pemangkasan dilakukan untuk menghindari pemborosan dan mengalihkan anggaran ke program yang lebih tepat sasaran.
Efisiensi yang Perlu Diwaspadai
Kendati demikian, sejumlah kalangan meminta agar pemerintah berhati-hati dalam melakukan efisiensi, agar tidak mengorbankan kualitas dan akses pendidikan, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Efisiensi tidak boleh berarti pengabaian terhadap hak dasar warga negara,” kata Agustina.